Anggi Minta Hukuman Ringan

PEMBELAAN: Anggi, terdakwa dalam kasus pembunuhan menggunakan racun sianida, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi.-QUDSIAH AINUN NISA/JAMBI INDEPENDENT-

 

Awalnya, sianida tersebut ditujukan hanya sekedar ingin membuat korban jera. Sianida tersebut digunakan sebagai obat kuat. Namun, kopi yang telat dicampur sianida, diminum oleh korban dan berakhir petaka.

Atas perbuatannya, terdakwa Anggi diatur dan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan