10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Jalani Sidang Perdana
Suasana saat sidang perdana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci-Foto : Surya Elviza-jambi independent
Hal ini dikarenakan istri dari terdakwa yang sedang mengalami sakit dan hanya kliennya yang bisa membawa berobat. “Istri klien kami lumpuh dan sakit. Kami juga lampirkan surat sakitnya dan selama ini klien kami yang mengurus dan membawa berobat. Maka kami mohon dengan alasan kemanusiaan, mohon majelis hakim bisa mengabulkan permintaan kami,”bebernya.
Untuk diketahui, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi. (*)