99 Paket Sabu Siap Edar Diamankan, Tersangka Terancam Penjara Hingga 20 Tahun

NARKOBA: Barang bukti sabu dan yang tunai yang diamankan dari tersangka Hendri (22). -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARASABAK - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rachmat Hidayat, dalam konferensi persnya, Kamis (11 Januari 2024) menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2024, anggota dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria atas nama Hendri (22), di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dan juga kejelian petugas dalam mengawasi gerak gerik dari tersangkanya," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 plastik klip berukuran kecil, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,00 gram.

BACA JUGA:Bantuan Nelayan Provinsi Banyak Tak Berfungsi dan Salah Sasaran

BACA JUGA:Banjir Rendam Puluhan Rumah Desa di Muaro Jambi

Kemudian, satu pack plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dari tangan tersangka juga diamankan uang sebesar Rp 4.100.000 yang diduga ada kaitannya dengan bisnis sabu tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Untuk hukumannya sendiri dari pasal tersebut, minimal 6 tahun sampai 20 tahun kurangan penjara," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Penambang Minyak Ilegal

BACA JUGA:Ajak Bersama Membangun Sarolangun

Kapolres AKBP Heri Supriawan juga menegaskan, ini adalah bukti keseriusan jajaran Polres Tanjab Timur dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Timur.

"Peran serta dan laporan dari masyarkat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur ini l, sangat kami butuhkan dan bisa membantu kami dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Agar masyarakat kabupaten ini bisa terhindar dari bahaya Narkotika," pungkasnya. (pan/enn) 

Tag
Share