Jaringan Sabu Aceh–Jakarta Terbongkar! Lima Kurir Hadapi Tuntutan Mati

Ilustrasi Kejari Tanjab Barat--

KUALATUNGKAL, JAMBIKORAN.COM – Kejari Tanjung Jabung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan sabu lintas provinsi.

Komitmen tersebut terlihat dalam penanganan perkara besar yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (4/12).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap lima terdakwa, yakni MAF, R, MI, M, dan IA.

Kelimanya didakwa menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika skala besar dengan barang bukti puluhan hingga ratusan paket sabu yang diangkut menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi khusus.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa para terdakwa berperan aktif mulai dari pembelian dan modifikasi truk, pengambilan sabu dari Aceh, hingga proses distribusi ke sejumlah wilayah, seperti Medan, Bekasi, dan Jakarta.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumlah barang bukti yang sangat besar menjadi pertimbangan utama tuntutan pidana mati, mengingat dampaknya dinilai mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Luthfi, SH, MH, menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan terorganisir lintas provinsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih bagi mereka yang berperan sebagai pengedar dan pengangkut dalam jumlah besar. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU,” tegasnya.

Kejari Tanjab Barat berharap tuntutan pidana mati ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya.

Kejaksaan juga mengapresiasi dukungan Bareskrim Polri dan BNN yang turut membantu hingga perkara ini memasuki tahap penuntutan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atas tuntutan JPU.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan