OJK Terbitakan Aturan Baru Terkait Tata Cara Penagihan Kredit yang Dilakukan PUJK Kepada Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-
BACA JUGA:5 Cara Agar Bisa Bangun Lebih Pagi
BACA JUGA:Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Link Pengumumannya!
Ia melanjutkan, jika konsumen tidak mau bertemu dengan petugas penagihan, maka penuhi semua kewajibannya dengan baik.
Sarjito menegaskan, ketentuan OJK tersebut dimaksudkan agar konsumen merasa nyaman ketika bertemu dengan petugas penagihan.
"Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dimanfaatkan oleh konsumen yang tidak beritikad baik agar unitnya tidak dapat diambil oleh petugas penagihan," tegasnya.
Aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (*)