Pekerja Illegal Drilling Jadi Target Pasar, Bandar Sabu di Batanghari Ditangkap
Narkoba: Barang bukti sabu yang diamankan dari HN.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
BATANGHARI - Jajaran Satnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil menciduk bandar dan pengedar narkoba berjenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (10 Januari 2024) lalu.
Pelaku berinisial HN, merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak lama. HN juga mendistribusikan barang haram sabu tersebut ke wilayah illegal driliing di Desa Bungku. Pelaku mangkal di sebuah pemondokan, hingga pemesan mendatanginya untuk membeli sabu dari HN.
Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto menjelaskan, HN berhasil diamankan. Saat digeledah, di tas selempangnya ditemukan barang bukti sabu yang telah dipaket dalam bingkisan klip plastik bening ukuran kecil.
"HN berhasil kita amankan. Saat penggeledahan, di tangan HN yang membawa tas selempang berwarna coklat berisi barang bukti 102 paket plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram," ujar Kapolres Jumat (12 Januari 2024).
BACA JUGA:Pemuda Pemayung Ditangkap di Jambi, Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi
HN membeli sabu-sabu dari jaringannya di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, IN. IN yang menjual sabu kepada HN, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. HN membeli sabu seharga Rp 8.500.000. Dari hasil penjualannya, HN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Deri Oki Wicaksono menjelaskan, HN yang merupakan pengedar sekaligus bandar Narkoba di Desa Bungku, mengedarkan barang itu pada warga dan pekerja di Desa Bungku. Pekerja illegal drilling menjadi target pasar dari HN.
"HN memiliki pondokan tempatnya mangkal. Pekerja di Desa Bungku maupun pekerja illegal drilling mendatanginya dan membeli narkoba di pondokan HN," sebut Iptu Deri Oki Wicaksono.
Akibat perbuatanya, HN terjerat pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pindana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (sub/enn)