Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi

SABU: Barang bukti 52 Kg sabu dan dua tersangka yang salah satunya merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dihadirkan ke hadapan awak media.-SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Kasus penyalahgunaan 52 kilogram narkoba jenis sabu diungkap Polresta Jambi, Jumat (12 Januari 2024). Sejumlah barang bukti dan pelaku yang diamankan Polresta Jambi turut dihadapkan ke awak media.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan dari hasil ungkap tersebut. pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang telah diungkap pada sebelumnya.

“Bahwa pada hari Sabtu 6 Januari 2024, di seputaran dekat SMPN 7 Simpang IV Sipin, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta,” kata Eko, Jumat (12 Januari 2024).

Dengan berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam tas berwarna hitam.

BACA JUGA:Berikan Edukasi Kepada Warga SAD

BACA JUGA:Target 1 Juta Penumpang, Didukung Penambahan Jadwal Penerbangan

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan control delivery dan mengamankan satu orang laki-laki berinisial F alisan A (46) warga Depok, yang ditangkap di kawasan Jalan Raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang, pada 7 Januari 2024.

“Dari hasil interogasi saudara F alias A, benar tujuannya adalah untuk menjemput narkotika tersebut, diperintahkan saudara R yang saat ini dalam pengejaran. Dan kita melakukan pengembangan kembali di Kota Jambi,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan di Kota Jambi, pihaknya mengamankan satu orang pelaku lagi yang berinisial MA alias A (27) di Kawasan Jalan Kaca Piring I, kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Diketahui barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni di duga sabu sebanyak 32 paket besar.

“Pelaku merupakan Oknum pegawai Lapas Jambi,” ucap, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.

BACA JUGA:Sadis! Anak 8 Tahun di Bunuh Ibu Kandungnya Saat Tertidur Lelap

BACA JUGA:Jangan di Sepelekan, Jika 7 Gejala Gangguan Kesehatan Ini Terjadi Pada Tubuh!

Sementara, pelaku MA alias A yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi tersebut berperan sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta. Pelaku pun diketahui menerima upah dari setiap per kilogramnya sebesar Rp 10 juta rupiah.

“Di Jambi hanya sebagai tempat transit. Pelaku Oknum pegawai lapas Kota Jambi berperan sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta dan diupah Rp 10 juta per kilogramnya,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan