Di Jambi Polisi Amankan 52,4 kg Sabu dari Jaringan Internasional

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menjelaskan kronologi pengungkapan 52 kilogram sabu, Jumat (12/1/2024). -ANTARA/Tuyani-Jambi Independent

JAMBI - Polresta Jambi mengamankan 52,4 kilogram(kg) sabu dari dua orang pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional.

"Dari hasil penyelidikan diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Riau-Jambi dan akan diedarkan di Jakarta," kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi di Jambi, Jumat.

Pengungkapan ini dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang mendapatkan info bahwa pada Sabtu (6 Januari 2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Dari informasi itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak 20 paket besar berisi sabu seberat 20,3 kilogram. Kemudian Polresta Jambi melakukan kontrol ke Jakarta dan pada Minggu (7 Januari 2024) pukul 13.30 WIB di kawasan Cipokok Serang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.

BACA JUGA:Mahfud Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

BACA JUGA:Motor Warga OKI Ditemukan di Semak-semak

Dari hasil interogasi terhadap A diketahui bahwa tujuannya menjemput narkotika tersebut atas perintah R yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi terus melakukan pengembangan di Kota Jambi hingga mengamankan seorang berinisial MA dengan barang bukti 32 paket berisi 32,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh cina.

MA mengakui bahwa dia yang akan mengirimkan 20 kilogram sabu itu ke Jakarta. Diketahui bahwa MA adalah oknum pegawai Lapas di Kota Jambi.

Oknum pegawai lapas ini berperan sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut dikirim ke Jakarta sedangkan pelaku A sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.

BACA JUGA:Pemuda Pemayung Ditangkap di Jambi, Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice

Eko mengatakan nilai barang bukti yang diamankan itu mencapai Rp50 miliar dan bisa menyelamatkan 260 juta jiwa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (ANTARA)

Tag
Share