Minggu, 06 Okt 2024
Network
Beranda
Utama
Nasional
Antara
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Inforial
Society
Komunitas
Hiburan
Selebriti
Target
Politik
Sport
Opini
Tokoh
Network
Beranda
Jambi Timur
Detail Artikel
Buang Sampah Sembarangan akan Diberi Sanksi
Reporter:
Junaidi
|
Editor:
Surya Elviza
|
Rabu , 17 Jan 2024 - 19:49
--
buang sampah sembarangan akan diberi sanksi muaro jambi - dinas lingkungan hidup (dlh) kabupaten muaro jambi menertibkan tempat pembuangan sampah liar yang berada di kawasan rt. 22 desa mendalo darat kecamatan jambi luar kota (jaluko) kabupaten muaro jambi. pantauan dilapangan, sejumlah armada petugas kebersihan dari dlh muaro jambi dengan sigap membersihkan puluhan ton sampah yang berserakan di pinggiran jalan lintas sumatera desa mendalo darat ini. baca juga:8 manfaat lemon bagi kesehatan yang harus diketahui baca juga:manfaat penting konsumsi vitamin c kepala dlh kabupaten muaro jambi evi syahrul menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban tempat pembuangan sampah liar ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat mengenai tempat yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk membuang sampah. dalam kegiatan penertiban ini, kata dia, pihak dlh muaro jambi menurunkan lima armada petugas kebersihan untuk membersihkan dan mengangkut sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan depan smp negeri 7 muaro jambi tersebut. "giat kita hari ini dalam rangka penertiban tempat pembuangan sampah liar, jadi memang tumpukan sampah disini memang luar biasa, sudah hampir mencapai 5 truck sampah yang berserakan di pinggir jalan ini. ini bukan tempat pembuangan sampah yang secara legal dilakukan oleh masyarakat," kata evi syahrul. evi syahrul mengimbau kepada masyakarat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. bagi masyarakat yang ingin membuang sampah, katanya, dipersilahkan untuk dapat bekerjasama dengan kelompok swadaya masyakarat (ksm) pengelola sampah terdekat atau mencari tempat pembuangan sampah (tps) legal yang berada di seputar permukiman masyakarat setempat. "mulai hari ini, area ini kita nyatakan dilarang untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. jadi semuanya sudah kita bersihkan, mudah-mudahan dengan adanya peringatan dari kita pemerintah, masyakarat tidak akan membuang sampah lagi disini," katanya. evi syahrul menyampaikan, pihak dlh muaro jambi bekerja sama dengan instansi terkait, akan mendirikan pos pantau untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan di area yang telah dibersihkan dan dilarang ini. posko ini, kata dia, nantinya akan ada petugas yang akan berjaga dari pihak dlh, satuan polisi pamong praja (satpolpp), kecamatan dan pihak desa yang akan mengawasi selama 24 jam. bagi siapa-siapa saja masyakarat yang membuang sampah sembarangan di area terlarang ini akan mendapatkan sanksi. "mulai hari ini, disekitar smp negeri 7 ini, kita sudah bangun posko, artinya ini tetap kita awasi. nah itu, akan dijadikan barang bukti nanti ketika petugas dilapangan, mereka akan lapor siapa yang melakukan pembuangan dan akan terlapor di ke teman-teman di satpol pp 24 jam akan kita awasi," sampainya. sementara itu, kepala satpol pp kabupaten muaro jambi indra gunawan mengatakan, bahwa masyakarat dilarang untuk membuang sampah di sembarang tempat maupun di tempat umum, sesuai dengan peraturan daerah (perda) kabupaten muaro jambi nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah. saat ini masyarakat di wilayah kabupaten berjuluk bumi sailun salimbai ini, dilarang untuk membuang sampah di tempat umum maupun di sembarang tempat. "mulai hari ini kita sosialisasikan dulu, apabila kedepannya mereka masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang kita berikan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya," katanya. indra gunawan mengatakan, perda ini kita sosialisasikan dulu kepada masyakarat. apabila peraturan ini tidak patuhi atau dijalankan oleh masyakarat, maka akan ada sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi masyakarat yang melanggar peraturan tersebut. "karena ini sudah merupakan suatu keputusan yang harus kita laksanakan. mulai hari ini sampai kedepannya akan kita pantau terus," tandasnya. (jun/viz)
1
2
»
Tag
# sampah
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 18 Januari 2024
Berita Terkini
Ketua PSI Sebut Anak Muda Juga Mampu Jadi Pemimpin
Politik
11 jam
KIP Batasi Dana Kampanye untuk Pilgub Aceh Sebesar Rp 412 M
Politik
11 jam
Nama Baru Legislatif Bisa Diikuti Perubahan Budaya Politik
Politik
11 jam
BSI Kelola Dana Payroll Rp21 Triliun hHingga Agustus 2024
Nasional
11 jam
Bulog Dukung Penggunaan Teknologi Pertanian Berkelanjutan
Nasional
11 jam
Berita Terpopuler
Satgas Damai Cartenz Perketat Keamanan Antisipasi Penyanderaaan
Utama
11 jam
Mensos Ingatkan Pemda Segera Rampungkan Pendataan Peserta PBI-JK
Utama
11 jam
Untuk Maulana-Diza Menuju BH 1, Partai Golkar Solid Siap Dukung Kemenangan
Politik
21 jam
Gunakan Pengobatan Alami Ini untuk Atasi Gusi Bengkak
Kesehatan
23 jam
Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMKN 1, Ivan Wirata: Saya Turut Prihatin Atas Musibah Ini
Jambi City
21 jam
Berita Pilihan
Sambangi Rumah Duka Korban Reruntuhan Tembok SMKN 1, Ivan Wirata: Saya Turut Prihatin Atas Musibah Ini
Jambi City
21 jam
Untuk Maulana-Diza Menuju BH 1, Partai Golkar Solid Siap Dukung Kemenangan
Politik
21 jam
Pagar Intake Aurduri Longsor, Tirta Mayang Kota Jambi Bersiaga
Jambi City
1 hari
Tiga Bocah Tertimpa Pagar SMKN 1 kota Jambi yang Roboh, Begini Nasibnya
Jambi City
1 hari
Disebut Terima Bantuan dari AS, Yordania 'Tega' Cegat Rudal Iran Menuju Israel
Utama
1 hari