Sopir Truk Tangki Pertamina Diamankan

--

PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebuah truk tangki milik Pertamina yang kedapatan kencing di jalan lintas.

Truk tersebut diamankan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di pinggir Jalan Lintas, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (12/1) malam.

BACA JUGA:Fajar/Rian Terhenti di Perempat Final

BACA JUGA:Tips Lolos Interview Kerja

Petugas juga menangkap tangan sopir truk tangki berinisial BS (43) saat menurunkan BBM jenis solar milik PT Pertamina merk Hino nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari pengakuan pelaku sopir yang diamankan, BBM yang diturunkan tersebut merupakan sisa BBM.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 liter dan saat tertangkap tangan, sudah sebanyak 60 liter yang diturunkan oleh sopirnya,” ujar Sunarto, didampingi Kasubdit Tipidet AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty, Selasa (16/1) sore.

Kombes Pol Sunarto mengatakan, BBM yang diturunkan oleh tersangka ini akan dijual kembali seharga Rp 5.000 per liter kepada seseorang di Desa Ibul Besar berinisial S yang kini masih DPO.

“Modusnya, pelaku ini perpura-pura membersihkan mobil Pertamina yang masih bermuatan BBM subsidi, kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Tersangka juga mengaku, aksinya tersebut sudah sebanyak dua kali selama bulan Januari 2024 ini.

“Aksi ‘ngencing’ ini sudah yang kedua kali dilakukan oleh tersangka dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” tambah Sunarto.

Di lokasi mobil tangki tersebut petugas juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar berjumlah 2.200 liter, berikut selang dan ember ukuran besar serta 1 (satu) unit mesin hisap/sedot elektrik.

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan empat buah baby tank ukuran 1 ton, namun satu buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.

Tersangka yang merupakan sopir kontrak Pertamina ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan