Polisi Tangkap Guru SD di NTT Karena Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

ilustrasi aniaya -Disway-

Pada Minggu 21 Januari 2024, dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban dengan menggali ulang kuburan korban di RT 003 RW 002, Dusun B, Desa Bisafe, Kecamatan Musi.

Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syahputra Hasibuan. Otopsi dilakukan selama satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian.

"Ada beberapa tulang korban yang patah akibat dianiaya oleh pelaku," kata dia. Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku, kata Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah. Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah. (*)

Tag
Share