Polisi Amankan Pelaku Curas di Tengah Ilir

DITANGKAP: HE (29), pelaku Curas yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir, saat menjalani pemeriksaan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), setelah menerima laporan dari seorang korban pada Jumat (19 Januari 2024) lalu. Pria tersebut datang ke kantor polisi untuk melaporkan insiden pencurian yang dialaminya.

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pada hari Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 14.00, ia bersama saudaranya hendak menuju Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Hujan turun di tengah perjalanan, sehingga korban dan saudaranya memutuskan untuk berteduh di sebuah Alfamart di simpang tersebut. Namun, saudara korban melihat pelaku yang juga mencari perlindungan dari hujan di lokasi yang sama.

Saudara korban mengajak korban untuk tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan. Saudara korban merasa curiga ketika menyadari bahwa pria tersebut mengikuti mereka. Di tengah perjalanan, pelaku menyerempet motor yang dikendarai korban dan saudaranya, sehingga menyebabkan keduanya terjatuh.

Pelaku berusaha melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan helm. Meskipun terkejut, korban berhasil menangkis pukulan tersebut dengan tangannya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul korban, sambil merampas handphone miliknya.

BACA JUGA:Polisi Mulai Proses Penyelidikan, Usai Pemprov Jambi Laporkan Aksi Pengrusakan

BACA JUGA:Ini 5 Buah yang Ampuh Jaga Kadar Gula Darah

Setelah menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan. Informasi terkait keberadaan pelaku berhasil ditemukan, dan pelaku berinisial HE (29) warga Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap di rumahnya yang juga berada di Desa Kemantan. 

Dalam operasi tersebut, tim Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam lis merah, 1 buah STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, 1 buah helm Mix warna putih lis merah, serta dua batang kayu yang diduga digunakan sebagai senjata oleh pelaku.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung menyatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tengah Ilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tegah Ilir untuk menjalani proses selanjutnya. Kami berkomitmen secara tegas memberantas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah kami," pungkasnya. (wan/enn)

Tag
Share