Minta Batalkan HGU PT DAS, Ratusan Warga Desa Badang Aksi di Kantor Kantor BPN Tanjab Barat

Ratusan Warga Poktan Imam Hasan saat melakukan aksi Demo di Depan Kantor BPN Tanjab Barat, Senin 29 Januari 2024 -Rian Muiz-

KUALA TUNGKAL - Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

BACA JUGA:Viral! Soal Skema Pembayaran Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Kampus dan OJK

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Di Buka Bulan Maret, Ini Dia Syarat dan Berkas yang Harus di Siapkan

"Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS," katanya.

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

BACA JUGA:Siap-siap! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Akan Dibuka Hingga 3 Kali, Ini dia Jadwalnya

BACA JUGA:Cak Imin: Kalo Amin Menang, Saya Janjikan 5 Persen APBN Akan Digelontorkan Untuk Kaum Muda

"Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal," tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan