Masih Berpolemik, Hamdani Minta Bupati Tunda Rekom Perpanjangan HGU PT DAS

HAMDANI SE, Legislator Aktif atau Politisi Senior Frkasi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Tanjab Barat--

JAMBI-INDEPENDNT,- Setelah di laporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Anwar Sadat oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Tanjab Barat, Provinsi Jambi, atas dugaan persekongkolan Bupati Tanjab Barat, dengan pihak PT DAS atas pembagian 20 persen hak masyarakat atas areal Perkebunan Kelapa Sawit. 

Polemik baru muncul lagi, kali ini datang dari Kelompok Tani Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam dari delapan (8) Desa atas pembagian uang 20 persen hak masyarakat atas areal Perkebunan Kelapa Sawit PT DAS. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Resmi Terima Laporan Bupati Anwar Sadat Dugaan Persekongkolan Dengan PT DAS

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, siang tadi dikabarkan telah memasukan surat pengaduan secara resmi kepada lembaga DPRD Tanjab Barat, Rabu (27/12/2023).

Data yang didapatkan Jambi Independent, laporan ke Wakil Rakyat ini, dipicu polemik di tengah masyarakat atas Kompensasi Penyaluran Uang Senilai Rp 22 M dari PT DAS kepada masing-masing 8 Kelompok Tani khususnya di Desa Kampung Baru yang diduga tidak transparan dan adil. Bahkan, nilai yang didapatkan, jauh dari standart sesuai Undang-undang. 

BACA JUGA:MoU dan SKCP Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa dengan PT DAS Diduga Cacat Hukum

Laporan ini, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kampung Baru, Batang Asam menyuarakan haknya kepada Legislator untuk memangil semua pihak yang terlibat, agar kisruh tersebut terbuka kepublik secara terang menerang.

Dikonfirmasi, Ketua DPRD Tanjab Barat Adullah SE, terkait surat pengaduan tersebut, mengiyakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan ini, dan telah diterima secara resmi. 

"InsyaAllah dalam waktu dekat inilah kita akan melakukan hearing,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Terpisah Legislator Tanjab Barat Wilayah Ulu Hamdani,SE dikonfirmasi persoalan ini mengatakan, nanti semua pihak kita panggil, dan kita tanyakan mulai dari awal tahapan proses penyelesaian ini. 

BACA JUGA:Poktan Desa Badang Akan Aksi di Kuningan KPK dan Kejagung Menuntut HAK Atas PT DAS

“Apabila nantinya ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, maka kita minta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tanjabbarat Anwar Sadat, untuk evaluasi kembali atau tahan dulu rekomendasi izin perpanjangan HGU dari perusahaan PT DAS tersebut,” ucap Wakil Rakyat dari Dapil IV ini.  

Sambungnya, dirinya menilai, dari awal dirinya terus mengikuti perkembangan penyelesaian lahan tersebut, dan sampai saat ini masih menyisakan gejolak di tengah masyarakat.

“Terutama di Desa Kampung Baru. Artinya ini belum selesai,” beber Hamdai yang juga menjabat Ketua Komisi 3 di DPRD Tanjab Barat. (muz)

Tag
Share