Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower Ditangkap

PENCURIAN: Para tersangka pencurian batrai CDC milik PT Telkomsel di Merangin ditangkap.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BANGKO - Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, pada hari Jumat (26 Januari 2024) sekira pukul 23.30.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan Baterai CDC yang berada di Jl Sepat Rt.07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, mendapati satu bank yang berisi 24 Baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan Baterai CDC, bahwasanya Baterai CDC di bulan Desember 2023 masih ada. Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp 72.000.000 untuk satu bank yang berisi 24 Baterai CDC tersebut.

Berbekal laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Penambang Minyak Ilegal Bajubang Menyerah

BACA JUGA:Anak Bupati Lulus PPPK Formasi Guru, Disinyalir Tidak Pernah Bertugas Sebagai Guru

Kemudian pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut, sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka H (27) tidak sendiri, melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

BACA JUGA:Faktor Upah Dinilai Jadi Alasan Masyarakat Mundur dari Pengawas TPS

BACA JUGA:KPU akan Umumkan ke Publik Jika Presiden Cuti untuk Kampanye

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang telah mengambil Baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk di proses lebih lanjut.

Selain TKP pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel di Desa Jl Sepat RT 07/05 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan Baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir ulu, Kabupaten Merangin.

Tag
Share