Mengenal Lebih lanjut Tentang KPPS, Ini Tugas dan Kewajibannya

Pemilu 2024--

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas KPPS mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi. Artinya, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.

Selama bekerja, KPPS memiliki tugas dan kewajiban ketika pemungutan dan perhitungan suara berlangsung. Berikut rangkuman detikSumbagsel terkait tugas KPPS hingga kewajibannya.

BACA JUGA:Pj Kalbar Minta Masyarakat Pilih Pemimpin yang Pro Pembangunan IKN

BACA JUGA:Soal ITB Gandeng Pinjol Untuk Pembayaran Ukt, DPR: Cicilan UKT Dengan Pinjol Sangat Merugikan Mahasiswa

Anggota KPPS

Pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun susunan anggota KPPS sebagai berikut:

1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang

2. Anggota KPPS: 6 Orang

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Semua anggota KPPS wajib menjalankan tugas berikut ini:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

BACA JUGA:Resmi, Gaji Pns Per 2024 Naik Dari Golongan I - IV, Berikut Info Jelasnya

Tag
Share