Resmi, Gaji Pns Per 2024 Naik Dari Golongan I - IV, Berikut Info Jelasnya

ilustrasi pns -Disway-

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I sampai IV pada Jumat 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi

BACA JUGA:Polda Jambi Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan Umrah

PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Getafe Kembali Ke Puncak Performa dengan Kemenangan Telak atas Granada

BACA JUGA:Bawaslu Kirim Surat Imbauan Ke jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan