28 Unit Motor Ikut Terbakar, Pelaku Pembakaran Dendam Tak Dipinjami Uang
PEMBAKARAN: Hamdan, pelaku pembakaran bengkel dan rumah diamankan Polsek Sekernan. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Kemudian anggota Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap diduga pelaku (Hamdan) atas kejadian kebakaran tersebut," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hamdan pun mengakui perbuatannya yaitu membakar sebuah rumah dan sebuah bengkel motor pada Rabu dini hari itu.
BACA JUGA:Kepala Bapanas Diperiksa KPK dan Dicecar 10 Pertanyaan
BACA JUGA:Sebenarnya DP4 Dalam Pemilu Itu Apa Sih? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Setelah itu, Unit Reskirm Polsek Sekernan mencari barang bukti berupa mancis gas, topi dan jaket yang coba dihilangkan pelaku dengan cara dibakar.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sekernan," ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Taroni Zebua mengatakan Pelaku nekat membakar rumah dan bengkel korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang. Pelaku juga pengguna narkotika aktif dan pengangguran.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini sudah dua Kali meminjam uang kepada korban. Yang pertama dipinjami dan kedua tidak dipinjami oleh korban. Pelaku merasa kecewa, sehingga timbullah niat dendam dan akhirnya membakar rumah dan bengkel korban," terang AKP Taroni Zabua.
BACA JUGA:Waduh! KKB Rampas Senjata Milik Polisi
BACA JUGA:Terakit Bayar UKT Pakai Pinjol, Fahira Idris: Pendidikan Belum Dipandang Sebagai Investasi
Atas perbuatannya, Hamdan bin Wahab (34) warga RT 02 Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan dan diancam hukuman 15 Tahun Penjara. (Jun/enn)