Sebenarnya DP4 Dalam Pemilu Itu Apa Sih? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Suara Pemilu -Disway-

Jakarta - Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan serangkaian persiapan.

Mulai dari merekrut anggota dan petugas yang membantu menyukseskan proses Pemilu, sampai dengan verifikasi data penduduk yang layak memberikan suara.

Salah satu contohnya adalah data yang harus diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU sebelum Pemilu diselenggarakan, yakni DP4.

Lantas, apa itu DP4 dalam pemilu? Simak penjelasan berikut ini.

BACA JUGA:Waduh! KKB Rampas Senjata Milik Polisi

BACA JUGA:Terakit Bayar UKT Pakai Pinjol, Fahira Idris: Pendidikan Belum Dipandang Sebagai Investasi

Apa itu DP4 dalam Pemilu? Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

KPU menerima data dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, dan DP4 luar negeri (DP4LN) berupa data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri.

DP4 sendiri memuat data potensial pemilih di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah secara terinci untuk setiap kelurahan/desa.

DP4LN memuat data potensial pemilih di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN.

BACA JUGA:Program Ganjar Tentang KTP Sakti Jadi Solusi bagi Nelayan Perahu Ketek Palembang

BACA JUGA:Minum 5 Jus Buah Ini Untuk Bantu Turunkan Berat Badan

Setelah mendapatkan data potensial pemilih, KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN kepada KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Tag
Share