Begini Tanggapan Ustad Adi Hidayat Terkait Bayar UKT Pakai Pinjol

Ustadz Adi Hidayat-YouTube Adi Hidayat Official-

Namun selaku regulator, OJK telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait proses pihak yang dapat diperkenankan melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu.

"Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap hal ini dan meminta kepada perusahaan berkaitan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih oenting lagi meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen tentu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," tambahnya.

Meruntuhkan Aspek Kehormatan

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat pun turut berkomentar. Di mana percepatan digital menghasilkan semua serba online yang sekarang pun dimanfaatkan dengan dana-dana pinjaman online.

Menurutnya, ternyata teknologi ini bukan membawa aspek Amar Makruf tapi lebih banyak aspek Nahi Munkarnya.

"Bukan hanya riba dalam konteks yang dilarang pada pokoknya tapi sekarang telah berkembang sampai menimbulkan tekanan-tekanan bahkan ada yang bunuh diri, ada yang yang malu, ada yang dijerat ini dan itu dan itulah konsekuensi pada sesuatu yang dilarang ketika dikerjakan Allah sudah ingatkan kenapa disebut riba haram karena meruntuhkan kehormatan. Munculnya hukum haram untuk menjaga kehormatan supaya tidak malu supaya tidak tertekan dan seterusnya," bebernya.

Dia pun mengatakan masuknya pinjol ke ranah dunia pendidikan menjadi kekhawatiran bersama. Karena itu, isu ini membutuhkan peran dari berbagai pihak untuk saling mendukung, tidak terkecuali pemerintah. Karena aspek pendidikan menjadi unsur pokok untuk membangun bangsa dan negara.

"Tentu ini juga mengajak kita untuk berpikir bersama-sama sehingga memberikan satu solusi yang baik untuk institusi pendidikan ya semacam kampus misalnya yang juga menghadapi realita tidak mudah membangun cash flow yang baik ketika ada kemacetan dari sisi pembayaran dan sebagainya. Tapi sisi lain juga tidak bisa diberikan tawaran yang memberikan bukan solusi tapi boleh jadi juga satu risiko-risiko yang bisa buruk untuk ke depan," tambah UAH yang juga Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 ini.

Karenanya, dia menekankan mencicil UKT dengan pinjol bukanlah suatu opsi. Bukan tidak ingin mengatakan jebakan, namun hal ini menurutnya merupakan suatu yang berisiko besar.

Bahkan bisa bertentangan dengan cita-cita pendidikan dalam amanat undang-undang. Dalam UUD 1945 sendiri, pemerintah diamanatkan untuk mengusahakan satu sistem pendidikan yang meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan dan akhlak yang mulia.

“Nah meminjam itu dalam konteks pinjaman online dengan menghadirkan riba tambahan tekanan dan seterusnya itu bukan akhlak mulia dan itu bukan ciri khas keimanan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Undang-undang kita mengajak kita menjadi baik dulu baik baru setelah baik kita cerdas sehingga kecerdasan itu disupport oleh kebaikan sehingga menghasilkan semua tindakan-tindakan yang bijak," pesan UAH

Solusi yang Ditawarkan UAH

Selain menghadirkan kebaikan dahulu sebelum kecerdasan, UAH juga menawarkan solusi. Misalnya dengan skema Baznas di setiap daerah diperkuat.

Di mana bisa diambil sebagai yang memenuhi kualifikasi zakat. Skemanya adalah diselesaikan dulu di wilayah itu, bukan terpusat.

"Di situ disupport, lebihnya baru ke pusat alih-alih pinjam ke pinjol yang sifatnya juga bisa ada dalam Islam disebut skema riba ya yang menekan terlampau dalam dengan bunga-bunga dan seterusnya ya tentu tidak mengarah kepada sifat keadilan, tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan