Soal JCC Dibahas Bersama BPKP

Kondisi Gadung JCC Simpang Kawat Kota Jambi, yang hingga kini belum beroperasi--

Jambi - Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri angkat bicara terkait persoalan Jambi City Center, Simpang Kawat. Kondisi sekarang bangunannya itu memang sudah finish. Namun perlu ada penyempurnaan agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dia menyebutkan, pada saat itu perusahaan yang pertama PT Bliss Properti Indonesia, ada permasalahan internal perusahaan. "Kemampuan mereka sekarang ini menunjukkan sikap tidak mampu untuk mengelola ini," kata Yon, Selasa (7/11).

PT Bliss Properti Indonesia Tbk pernah mengajukan kepada Walikota Jambi untuk melakukan pemindahan dan pengalihan pengelolaan.

"Pada saat itu, Pemkot Jambi menekankan bahwa meski ada keinginan manajemen lama untuk mengalihkan ke perusahaan lain, perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan pemerintah Kota Jambi harus tetap di jalankan," ujarnya.

BACA JUGA:Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai

Perusahaan lama ingin mengalihkan ke group Sinarmas. Sebab, biaya modal pembangunan Jambi City Center itu didanai oleh Bank Sinarmas.

"Jadi nanti yang mengelola itu holding-holding atau unit-unit bisnis dari Sinarmas. Bukan Bank Sinarmas-nya, tapi unit bisnis di bawah Sinarmas Group," ujarnya.

Pemkot Jambi saat ini juga tengah melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi untuk membahasa persoalan rencana pengalihan itu.

"Ini masih dalam tahap pengkajian, secara teknis nanti BPKP Perwakilan Provinsi Jambi akan memberikan rinciannya," ujarnya.

BACA JUGA:Pencuri Barang Milik Peserta STQH Ditangkap

Jika hasil kajian dari BPKP sudah keluar, nanti akan disampaikan ke PT Bliss Properti Indonesia. "Tentu nanti catatan-catatan dari BPKP itu harus mereka ikuti dan penuhi," jelasnya.

Sementara terkait kewajiban BOT, itu tetap harus dipenuhi perusahaan, meskipun terjadi peralihan.

"Termasuk itu yang harus dibayar saat terjadi peralihan. Itu sudah ada pembicaraan antara PT Bliss Properti Indonesia, tapi siapa yang menanggung nanti itu kita tidak tahu. Intinya kewajiban itu tetap harus dibayar," katanya.

Yon menambahkan, kewajiban pengembang yang sudah dibayarkan ke Pemkot Jambi baru Rp7,5 miliar. Itu merupakan kewajiban 5 tahun awal.

BACA JUGA:Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Lagi

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi digadang-gadang akan mendapat kontribusi Rp85 Miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.

Pemkot Jambi akan menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 Miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot Jambi akan mendapatkan Rp25 Miliar, dan tahun ke-16 hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 Miliar.

Kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 Miliar disebut sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016.

Di dalam laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022 yang diakses JambiOne.com pada Selasa, 7 November 2023, tercatat pada 2016 lalu, telah dilakukan gorund breaking pembangunan mall Jambi City Center di eks Terminal Simpang Kawat tersebut.

BACA JUGA:Istri Edi Suk Melapor ke Polres

Pada 2018, perusahaan dibawah naungan The Blacksteel tersebut telah melakukan soft launcing. Namun, hingga kini tak kunjung beroperasi.

Awalnya, saat peluncurannya pada 5 Mei 2018, Direktur Marketing Bagindo Plaza Daniel Budiono merasa optimis kehadiran Jambi City Center dapat menjadi destinasi pilihan bagi masyarakat Jambi.

Untuk berbagai hal mulai dari menjadi tempat hang out yang nyaman bersama keluarga dan kerabat. Tempat untuk mencari segala kebutuhan fashion dan lifestyle hingga menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan entertainment.

Sebagai informasi, Jambi City Center dibangun di atas lahan sekitar 8.700 meter persegi yang terdiri dari 1 lantai Basement parkir dan lantai Lower Ground ‘Bagindo Plaza.

BACA JUGA:Peraya Kampanye Disebar Per 28 Nevember 2023

Area ini memiliki akses langsung dari area parkir mobil di kombinasi dengan area mall 3 lantai luas 11.980 meter persegi, serta lantai hotel dengan konsep millenial, dengan area parkir yang berkapasitas 1.000 kendaraan.

Dengan konsep FnB entertainment yang lifestyle ini Jambi City Center menyediakan tempat hang out dan resto. Ada café brand nasional dengan area outdoor terbuka di dalam mall yang akan menjadi icon di kota Jambi yang kehadirannya turut berkiprah dalam melengkapi gaya hidup modern masyarakat kota Jambi.

Sementara, Bagindo Plaza yang mengusung slogan Belanjo dan Bergaya, menawarkan strata kios/counter yang memiliki total luas area 6,190 meter persegi. Terdiri dari 311 unit kios dengan luas 4–110 m2 dan 124 unit counter dengan luas 4 m2 dengan.

Masing-masing kios dan counter memiliki sertifikat Strata Tittle (SHM Sarusun). Lokasi yang sangat strategis di ‘Jambi City Center’ ini, ‘Bagindo Plaza’ menjadi sangat cocok untuk investasi maupun usaha.

BACA JUGA:Pengusaha Tak Boleh Bakar Arang di Malam Hari

Di dalam laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022, Mall Jambi City Center (JCC) Simpang Kawat tersebut, tercatat sebagai aset tetap perusahaan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 25 dengan Surat Ukur 00773/ Payo Lebar/2014 tanggal 19 Desember 2014 dengan luas 8.482 m2 yang terletak di Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2015, dan berlaku sampai tanggal 28 Januari 2035.

Namun secara mengejutkan pemegang saham PT Bliss Property Indonesia tbk (POSA) ternyata terseret dalam kasus PT Asabri.

Di dalam struktur pemegang saham, tercatat nama Benny Tjokrosaputro yang memegang 5.000.000 lembar saham PT Bliss Properti Indonesia, atau dengan presentase kepemilikan sebesar 0,0596 persen. (zen/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan