KPU Tetapkan DPT 2.676.107 Pemilih Pada Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.--
Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyampaikan hak politiknya sebanyak 2.676.107 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi yang hasilnya total DPT yang ditetapkan 2.676.107 pemilih terdiri dari 1.350.151 pemilih laki-laki dan 1.325.956 perempuan dengan 11.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, di Jambi, Jumat.
BACA JUGA:12 Ide Kegiatan Tahun Baru Imlek 2024 yang Seru, Bermakna dan Meriah
BACA JUGA:10 Pernak-pernik Perayaan Imlek yang Penuh Makna
Rapat pleno rekapitulasi itu dihadiri oleh lima anggota KPU Provinsi Jambi, pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, kemudian partai politik bakal calon anggota DPD RI dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Jambi ada sebanyak 2.676.107 orang yang tersebar di 1.585 desa/kelurahan dan 144 kecamatan.
"DPT sebanyak 2.676.107 orang yang terdiri dari 1.350.151 laki-laki dan 1.325.956 perempuan itu, jika dibandingkan dengan DPT Pada Pemilu 2019, ada kenaikan DPT sebanyak 265.447 orang,"
kata Anggota KPU, Fahrul Rozi.
Pada Pemilu 2019, total DPT sebanyak 2.410.660 pemilih dengan 11.311 TPS. "Kenaikan DPT ini karena adanya perbedaan asa dalam proses pencoklitan," katanya.
Jika Pemilu 2019 menggunakan de facto, sedangkan untuk 2024 murni menggunakan de jure. De facto, pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.
Secara de jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan, sementara itu untuk jumlah TPS ada sebanyak 11.160 TPS yang tersebar di 11 Kabupaten/kota.
Berikut jumlah pemilih di tingkat Kabupaten/kota yakni Kabupaten Kerinci 197.657, Merangin (276.576), Sarolangun (209.632), Batanghari (222.203), Muaro Jambi (313.940), Tanjab Barat (234.583), Tanjab Timur (174.465), Bungo (260.469), Tebo (262.261), Kota Jambi (451.723) dan Kota Sungai Penuh (72.598).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah melakukan pemetaan persiapan distribusi logistik untuk Pemilu 2024, ada sebanyak tujuh TPS diantaranya di Desa Air Liki Kabupaten Merangin menjadi lokasi terjauh.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Iron Sahroni di Jambi, Jumat mengatakan ketujuh TPS itu termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan kategori terdepan, terluar, tertinggal, terlama dan tersulit.
Sebanyak tujuh TPS tersebar di beberapa titik di kabupaten dalam Provinsi Jambi masuk dalam kategori tersebut, dan menjadi prioritas distribusi logistik yang akan segera dilakukan oleh penyelenggara. Salah satu TPS yang masuk dalam kategori tersebut adalah di Desa Air Liki Kabupaten Merangin.
“Untuk menuju ke Desa Air Liki Kabupaten Merangin dipetempuh dalam 16 jam perjalanan dengan mode transportasi mobil double gardan atau perahu motor," katanya.
Kemudian selanjutnya, TPS 01 di Dusun Manggis, Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Lokasi TPS ini memiliki akses berjalan kaki sepanjang 18 kilometer dengan waktu tempuh 8 jam perjalanan.
"Alternatifnya, dapat menggunakan transportasi air melalui Kecamatan Cermin Nan Gadang (CNG), meskipun dengan jarak tempuh lebih jauh, yaitu 50 kilometer," ujarnya.
Untuk TPS Paud Rawa Indah, RT 2 Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Lokasi ini diakses menggunakan speedboat dengan jarak tempuh 73 kilometer atau 3 jam 10 menit perjalanan.
"Selain itu ada Sungai Kuning, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Untuk menuju kesana menempuh 4 jam perjalanan dengan menggunakan mobil double garda. Kondisi jalan tidak dan pegunungan," kata Iron.
Selanjutnya Kampung Talaga Gunung, TPS 1, Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Untuk menuju ke lokasi juga harus menggunakan kendaraan duouble garda dengan jarak tempuh 75,0 kilometer atau 1 jam 51 menit perjalanan dengan kondisi jalannya rusak, tanah tidak stabil, berbukit dan terjal.
Berikutnya adalah pada TPS 1 Jalan Ismail Marzuki, RT 06 Dusun Teladan, Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Batara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dimana untuk menuju lokasi menggunakan jalur sungai dengan mode transportasi speedboat waktu tempuh 45 menit.
Kemudian di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dimana untuk menuju lokasi menggunakan mode transportasi truck, sepeda motor dan kelotok, waktu tempuh 6 jam perjalanan dengan kondisi jalan rusak.
Untuk melakukan pendistribusian, pihaknya telah menggelar rapat dengan stakeholder pada Rakor persiapan pendistribusian logistik dan persiapan pemungutan suara Pemilu 2024.
“Tujuannya agar proses pendistribusian logistik bisa terlaksana tepat waktu dan tepat jumlah dan intinya pihak terkait siap memberikan dukungan penuh kepada kita agar proses demokrasi ini berjalan lancar dan sukses," kata Iron Sahroni. (ant)