3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Apa Saja!
Pemilu 2024-Disway-
Menurut Pasal 287 ayat 6 UU Pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu
Hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.
Jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.
Larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Menurut Pasal 449 ayat 3 UU Pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)