BNNP Jambi Amankan 130 Butir Pil Ekstasi Dua Tersangka Ditahan

NARKOBA: Dua orang tersangka atas kepemilikan 130 butir pil ekstasi yang diamankan oleh BNNP Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Tim Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengamankan dua pria pemilik 130 butir pil ekstasi.

Mereka berhasil diamankan pada Kamis, (8 Februari 2024) lalu. Kedua pelaku tersebut yaitu Ronald, warga Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muarojambi, dan Deni warga Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, di Kelurahan Danau Sipin, pada Kamis 8 Februari 2024, sekitar pukul 15.40.

"Tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diinformasikan tersebut," kata dia.

BACA JUGA:Sukses Pantai Gading Lebih dari Sekadar Dongeng

BACA JUGA:Hati-Hati Modus Penipuan File APK Undangan Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasi

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dakjar mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu, dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima BNN Provinsi Jambi.

"Saat kedua pelaku tersebut turun dari perahu yang mereka gunakan, Tim Dakjar Pemberantasan BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku," jelasnya.

Brigjen Wisnu mengungkapkan, dari salah satu pelaku, pihaknya menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi, sebanyak 130 butir.

"Kita menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir, di kantong sebelah kiri pelaku, yang dikemas dengan plastik klip bening, terbungkus tisu, berupa ekstasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Tetap Apresiasi Meski Paceklik Gol

BACA JUGA:Ini Dia 11 Bumbu Rahasia Ayam Goreng KFC yang Buat Kulitnya Kriuk Sedap

Dari hasil interogasi awal, barang bukti tersebut akan dipaketkan, dan dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang oleh salah satu pelaku.

Selain itu, Tim BNN Provinsi Jambi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun dari penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti lain.

Tag
Share