Terkuak! Petugas KPPS Meninggal Mayoritas Dipicu Riwayat Penyakit Komorbid

Terkuak! Petugas KPPS Meninggal Mayoritas Dipicu Riwayat Penyakit Komorbid-Disway-

Menyadari pentingnya upaya pencegahan, KPU bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada petugas Pemilu, terutama yang tergabung dalam badan ad hoc.

"Pada Pemilu 2024, batas usia maksimal diperpanjang menjadi 55 tahun dengan persyaratan kondisi kesehatan yang prima," tambah Hasyim.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemberian honor yang layak kepada anggota badan ad hoc, terutama KPPS.

"Pada Pemilu 2014, honor anggota KPPS sebesar Rp 550.000 untuk pileg dan Rp 550.000 untuk pilpres. Dengan penyesuaian ini, diharapkan anggota badan ad hoc dapat bekerja dengan lebih baik dan mendapatkan penghargaan yang pantas atas kontribusinya,"pungkasnya.

 BACA JUGA:Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik, Saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja

Langkah-langkah antisipasi yang diambil oleh KPU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penghargaan yang setimpal kepada para petugas Pemilu.

Berdasarkan data kemenkes, berikut daftar penyakit yang paling banyak diderita anggota KPPS

Daftar Penyakit Anggota KPPS

1. Penyakit Disebabkan Virus

2. Penyakit Pada Kerongkongan Lambung dan Usus 12 Jari

3. Hipertensi

4. ISPA

5. Gangguan Jaringan Lunak

BACA JUGA:Psikolog Berikan Strategi Menaklukkan Kekecewaan Caleg Usai Pemilu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan