Ditujukan untuk Pihak Ini, Kemenkumham Jambi Imbau Segera Urus Kewarganegaaran Indonesia

Kepala Kemenkumham Jambi, M Adnan-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI – Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengimbau masyarakat yang memilik Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) agar dapat mengurus kewarganegaraannya di Negara Indonesia.

Imbauan Kemenkumham Jambi ini, jgua berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia.

Untuk itu, Kemenkumham Jambi harap mereka yang dimaksud, khususnya di Provinsi Jambi dapat segera mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan menyebutkan, pemerintah agar dapat memberikan informasi ke masyarakat, yang memiliki ABG terbatas dan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.

BACA JUGA:Kemenkumham Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BACA JUGA:Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini caranya

Selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemenkumham Jambi menyatakan, waktu pendaftaran ABG untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia,” terangnya.

Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumbar Hentikan Rotasi WBP Demi Validasi Data Pemilih

BACA JUGA:Kemenkumham Jambi Usulkan 91 Narapidana Terima Remisi Natal

“Sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia),” jelasnya.

Sisa waktu pengajuan itu, berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” terangnya.(*)

Tag
Share