Maki Akan Menggugat Polda Metro Jaya Ke Pengadilan Negeri Karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri
Arsip foto - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta.--
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana hari ini (gugatan praperadilan) didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Jumat 1 Maret 2024.
Dalam berkas yang diterima Kompas.com, pemohon dalam gugatan tersebut terdiri dari MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sementara pihak termohon 1 ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
BACA JUGA:Program Makan Gratis Dibahas di Kabinet Jokowi, Mahfud: Seharusnya Itu Tidak di Bicarakan Sekarang
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Pergeseran ASN dan TNI-Polri Ke IKN Bisa di Mulai Pada Juli 2024
"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan.
Boyamin menjelaskan, di dalam berkas gugatan itu pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon agar menahan Firli.
"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.
Berdasarkan berkas gugatannya, kendala Polda Metro Jaya menangani perkara ini dikarenakan belum memadai untuk melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal.
BACA JUGA:Soal Harga Beras Naik, Cak Imin: Harga Beras Naik Tapi Kok Petani Tidak Untung?
BACA JUGA:Penemuan Anaconda Raksasa Baru di Kedalaman Hutan Amazon
"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jendral) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," ungkap para pemohon.
Adapun Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin 26 Februari 2024 dalam pemeriksaan yang kelima kalinya. Namun, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain.