Pendamping Desa Tidak Dilibatkan, Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir

Sidang: Sidang kasus korupsi Pengelolaan dana APBDes Siulak Kecil Hilir.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Atri Arga bin Jamaluddin Idris, tidak libatkan pendamping desa, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) tahun 2022 di desa tersebut.

“Kalau untuk pendamping desa, dengan keterkaitannya dengan perkara ini, pendamping desa itu untuk 2021. Pendamping desa itu memang dilibatkan, diundang oleh kepala desa, oleh terdakwa dalam proses perencanaan,” ujar Jasa Alex P Hutauruk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat mengikuti sidang Tipikor kasus tersebut, Senin (4 Maret 2024).

Akan tetapi, kata dia dalam  proses pelaksanaan kegiatan itu, pendamping desa tidak dilibatkan.

“Sedangkan tahun 2022 memang untuk kegiatan desa itu sendiri, baik itu perencanaan, pelaksanaan, juga hasil akhirnya itu, pendamping desa tidak dilibatkan oleh kepala desa,” terangnya.

BACA JUGA:Ganti Rugi (3)

BACA JUGA:Al Haris Sebut Baznas Sangat Membantu

Dari penjelasan Jasa Alex itu, terduga atas kasus kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana APBDes Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggran 2021, telah melakukan kesalahan.

Khususnya dalam proses pembangunan desa tersebut, karena adanya kegiatan yang tidak melibatkan pendamping desa.

“Untuk Musrembang RKPD di desa itu sendiri, juga hanya dilaksanakan tahun 2021, sedangkan tahun 2022 itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, pihak pendamping desa justru dilibatkan atau memfasilitasi ketika ada permasalahan dengan BPD.

BACA JUGA:KKI Warsi Libatkan Masyarakat, Kurangi Emisi Karbon Lewat Jaga Hutan

BACA JUGA:Ikut Galakkan Gerakan Menanam Cabai

“Jadi diungkapkan bahwa ada permasalahan dimana pihak BPD tidak mau menandatangani APBDes tersebut, sehingga yang memfasilitasi dan juga prosesnya itu sampai larut malam, atau sampai tengah malam,” bebernya.

“Di sinikan  nampak bahwa pendamping desa tidak dilibatkan, hanya dilibatkan dalam proses permasalahan yang terjadi antara BPD dengan pihak desa," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan