Ganti Rugi (3)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 

Sedangkan di dalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. 

Pidana denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang. 

Namun tindak pidana di luar KUHP justru menempatkan ganti rugi sebagai pidana tambahan. Seperti tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Al Haris Sebut Baznas Sangat Membantu

BACA JUGA:KKI Warsi Libatkan Masyarakat, Kurangi Emisi Karbon Lewat Jaga Hutan

Ganti rugi terhadap kerugian negara dianggap harus dibayarkan oleh terdakwa. Bahkan apabila di dalam waktu tertentu ternyata ganti rugi kemudian tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana penjara. 

Secara sederhana, KUHP yang hanya membatasi diri terhadap pidana penjara kepada terdakwa didasarkan semata-mata tindak pidana harus didera kepada fisik/badan dari sang pelaku. 

Pelaku dianggap bertanggungjawab sehingga harus diminta pertanggungjawaban, sebagai bentuk perbuatannya. 

Sedangkan di dalam tindak pidana korupsi, ganti rugi dimasukkan tanggungjawab terdakwa untuk melaksanakannya. Semata-mata, ganti rugi negara adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang telah dicuri oleh terdakwa. 

BACA JUGA:Ikut Galakkan Gerakan Menanam Cabai

BACA JUGA:Sri: Masih Belum Konsisten, Soal Pelayanan Publik di Kota Jambi

Demikianlah mekanisme hukum bekerja dengan baik. 

Advokat. Tinggal di Jambi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan