Pendamping Desa Tidak Dilibatkan, Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir

Sidang: Sidang kasus korupsi Pengelolaan dana APBDes Siulak Kecil Hilir.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dari penjelasan Alex, nampak adanya tindakan yang  menyeleweng dari terdakwa yang menjadikan kasus ini bisa terjadi.

Salah satu saksi, sekaligus pendamping desa, Hamami dalam persidangan juga menjawab pertanyaan penuntut umum. Dia mengatakan, dirinya diundang pada acara Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2021. Namun untuk tahun 2022, dirinya lupa.

BACA JUGA:Sri: Masih Belum Konsisten, Soal Pelayanan Publik di Kota Jambi

BACA JUGA:Ada Operasi Pasar Jelang Ramadan

“Jadi bapak mengiyakan untuk tahun 2021 di undang, namun  tahun 2022 bapak mengatakan lupa pak ya?” tanya Alex kepada saksi.

“Iya pak,” jawab Hamami, selaku saksi dan juga pendamping desa.

Hamami pun mengiyakan, saat JPU kembali mempertanyakan, apakan dirinya sebagai pendamping desa dilibatkan dalam pembangunan, sebagaimana yang dimaksud dalam persidangan tersebut.

“Iya, tidak dilibatkan,” singkatnya. (mg02/enn)

Tag
Share