PBB Setuju Sirekap KPU Dihentikan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor-Kompas-

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan grafik perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS yang ditayangkan di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) membingungkan.

Noor menyebut Sirekap justru menimbulkan kegaduhan, sehingga dirinya setuju tayangan grafik perolehan suara disetop.

"Iya dari awal Sirekap buat bingung dan tidak jelas dan akurat. Menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan. Dari awal harus disetop," ujar Noor saat dimintai konfirmasi, Rabu 6 Maret 2024.

Menurutnya, sudah betul langkah KPU menghentikan tayangan grafik perolehan suara Sirekap. Noor lantas meminta KPU haruslah menjadi penyelenggara pemilu yang adil.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Pedagang Pasar Talang Banjar Sebut Akan Terus Naik Jelang Puasa

BACA JUGA:Waduh Harga Cabai di Kota Jambi Naik Lagi, Ini Kata Pedagang Pasar Talang Banjar

"Iya KPU harus jadi penyelenggara yang adil dan berdiri di semua kelompok!" imbuhnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa 6 Maret 2024.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Untuk SNBT dibuka? Berikut Infonya

BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai Pemkot Jambi Disesuaikan, Simak Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan