Heboh! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor

Heboh! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor-Disway-

Belum diketahui apakah mobil tersebut sudah mendapatkan legalitas dari kepolisian, mengingat pabrikan menjualnya off the road.

Berdasarkan video yang beredar Fuji , dia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR. 

Pada unggahan tersebut, terlihat spot untuk menempatkan plat nomor di mobil kosong tersebut.

Seperti diketahui, plat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Peran Putri Ayudya dalam Film Kuyang

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga mempunyai aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, mencantumkan jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Lakukan Pelanggaran

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

BACA JUGA:Meninggalnya Pencipta Dragon Ball, Akira Toriyama

BACA JUGA:Komedian Polo Srimulat Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

A. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Tag
Share