Rudapaksa Teman Wanita Ancam Korban Sebar Rekaman

--

Merangin – Seorang pemuda dinisialkan, H (21) warga Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi, nekat merudapaksa teman sendiri, yakni TA (19) di lapangan cross, Kecamayan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu.


Perisitwa tersebut bermula saat korban dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di lapangan Cross yang ada didesanya.
Tanpa pikir panjang korban saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun  sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya.

BACA JUGA:Harum Kecombrang di Menu Berbuka Puasa

BACA JUGA:8 Cara Memenuhi Kebutuhan Nutrisi Ibu Hamil saat Puasa


Tetapi dalam perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.


Setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban. Korban pun berusaha merebut kembali, namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau, jika tidak mau melakukan hubungan badan.


Karena merasa nyawanya terancam, akhirnya korban pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Mirisnya, pelaku merekam semua adegan tak senonoh tersebut sembari mengancam apabila melapor video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh.


Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban pulang.


Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa.


Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal kejadian tersebut dan mengatakan jika pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.


"Ya betul, kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib. Saat ini anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput Tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Desa,"Sebut Kapolres.


Kapolres menyebutkan, pada saat Tersangka diamankan pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa  berupa 1 Helai baju lengan pendek warna coklat, 1  helai celana warna coklat, 1 helai celana dalam warna putih, 1 buah pisau dan 1 buah HP Merek OPPO A5S.


"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari pelaku," tutup Kapolres, Rabu 13 Maret 2024.
Tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(min/ira)

Tag
Share