Ayah Kandung dan Kekasih Korban Jadi Tersangka, Rudapaksa Gadis Kelas 1 SMP
Editor: Jennifer Agustia
|
Jumat , 22 Mar 2024 - 20:51
RUDAKPAKSA: Salah satu pelaku rudapaksa terhadap gadis 14 tahun di Jambi, menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Eri/enn)