Ayah Kandung dan Kekasih Korban Jadi Tersangka, Rudapaksa Gadis Kelas 1 SMP

RUDAKPAKSA: Salah satu pelaku rudapaksa terhadap gadis 14 tahun di Jambi, menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Eri/enn)

Tag
Share