Ahli Waris Pilih Walk Out

MEDIASI: Pihak ahli waris Nurdin, saat menunjukkan bukti kepemilikan tanah ke pihak Pemkot Jambi dan PDAM.--

JAMBI – Aksi Walk Out (WO) dilakukan ahli waris Nurdin, Dedy, dan sejumlah kerabatnya, Senin (13/11), saat berlangsungnya mediasi antara pihaknya dan Perumda Air Minum Tirta Mayang yang difasilitasi Pemkot Jambi.

Aksi WO ini dilakukannya Dedy dan kwwan-kawan, lantaran tak puas dengan mediasi terebut. Dedy selaku ahli waris meminta ganti rugi atas pemakaian tanah yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang sejak tahun 1997 silam.

Lokasi tanah yang dipakai Perumda Air Minum Tirta Mayang ini, berada di RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Berbekal sporadik, Dedy menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima ganti rugi pembebasan lahan. Lantaran, kala itu, terjadi perselisihan dengan pihak lain.

BACA JUGA:Polwan Polda Jambi Terima Hoegeng Award

Sementara pemasangan pipa dan jalan operasional intake Perumda Air Minum Tirta Mayang terus dilakukan di atas tanah milik ayahnya tersebut.

“Seharusnya kami datang ke sini bisa mendapatkan win-win solusi. Bukan harus ke pengadilan. Apalagi kami tetap membayar PBB ke Kota Jambi atas tanah tersebut,” sebutnya, kemarin.

Sementara itu, Dirtek Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang ikut pada mediasi tersebut juga membeberkan secara panjang perihal penggunaan tanah tersebut.

“Jauh sebelum tahun 1997, jalan itu jalan umum. Karena ada tiang listrik dan pengerasan jalan oleh PU, maka di sisi jalan kita gunakan untuk pipa kita,” kata dia.

BACA JUGA:ATJ: Perlu Dikaji Ulang Wacana Penghentian Angkutan Batu Bara Selama 75 Hari, Aspek Ekonomi Sangat Berdampak

Dirinya pun menyebutkan tidak bisa begitu saja mengeluarkan uang untuk mengganti rugi lahan yang diklaim ahli waris Nurdin tersebut.

“Karena ini bisa jadi temuan. Namun jika memang tidak puas dan memiliki bukti yang cukup, silakan melalui pengadilan,” sebutnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyebutkan, pada perkara itu pihaknya hanya memfasilitasi kedua belah pihak. Bukan pengambil keputusan.

“Ya kita lihat, rapat belum berakhir, pihak ahli waris memilih keluar. Lantaran tidak ketemu win-win solusi, makanya Perumda Air Minum Tirta Mayang meminta lewat jalur pengadilan,” singkatnya. (zen/ira)

Tag
Share