Ferienjob Merupakan Program Resmi di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan kasus TPPO magang di Jerman, Jakarta.-(ANTARA/Laily Rahmawaty)-Jambi Independent

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob di negara asalnya merupakan program resmi untuk mahasiswa mencari uang sampingan saat libur kampus.

"Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Program tersebut dikenalkan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua agen yang kebetulan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani.

BACA JUGA:Jelang Momen Idul Fitri, Omset Toko Rabbani Sungai Kambang Kota Jambi Meningkat

BACA JUGA:Soroti Kondisi Drainase yang Rusak, Sofni: Pemkot Jambi Segera Koordinasi dengan Pemprov

Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan program ferienjob Jerman tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti waktu pelaksanaan dan juga jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.

"Kalau kita lihat lebih lanjut, di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni hingga Juli untuk mahasiswa, tetapi pelaksanaan ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember," katanya.

Djuhandhani menyebut para tersangka mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program tersebut, seperti data visa menggunakan visa liburan dan sebagainya.

Penyidik sudah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ.

BACA JUGA:Duh, Kasus DBD di Mayang Mangurai Kota Jambi Meningkat

BACA JUGA:Bekal Berkarir di Bidang Hukum, BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi Gelar Pelatihan Legal Opinion

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan