Ramai di Media Sosial, Benarkah THR Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi THR --

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.

BACA JUGA:Pengamat: Perkuat Persatuan Pasca-Pemilu dengan Komunikasi Politik

BACA JUGA:BTN Siapkan Rp39,44 Triliun, Untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Aturan Pembayaran THR

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB 2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024.

b. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi,

BACA JUGA:3.041 Pengungsi Kembali ke Rumah, Banjir di Kudus

BACA JUGA:Jokowi Ingin RSUD Tipe C Dilengkapi Dokter Spesialis

c. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024,

d. Aparatur Negara yang pensiun

TMT 1 Maret 2024, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan, dan

TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.

Tag
Share