Ramai di Media Sosial, Benarkah THR Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi THR --

e. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

BACA JUGA:Demi Menjaga Kestabilan Harga Bahan Pangan Jelang Lebaran, Pemerintah Himbau Masyarakat Beli Secukupnya

BACA JUGA:Festival Jajanan Indonesia Meriahkan Pasar Tradisional Queen Victoria Market di Melbourne

2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024

3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan.

4. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

5. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK (*)

Tag
Share