Pertama di Asia Tenggara, Parlemen Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis
--
Akan tetapi, RUU tersebut masih membutuhkan persetujuan dari Senat dan pengesahan Kerajaan agar bisa menjadi undang-undang yang resmi.
Undang-undang ini akan memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ untuk mendapatkan penghematan pajak perkawinan, mewarisi harta benda, dan memberikan persetujuan perawatan medis untuk pasangan yang tidak mampu.
RUU tersebut mengamendemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengubah kata “laki-laki dan perempuan” dan “suami-istri” menjadi “individu-individu” dan “pasangan nikah”. Hal ini akan membuka akses penuh terhadap hak hukum, finansial, dan medis bagi pasangan LGBTQ+. (*)