Bupati Anwar Sadat Acuh Putusan Pengadilan, Mahasiswa Datangi DPRD Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Acuh Putusan Pengadilan, Mahasiswa Datangi DPRD Tanjab Barat-Rian Muiz-

JAMBIKORAN.COM - Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan aksi di gedung Parlement Tanjab Barat.

Mahasiswa meminta, agar wakil rakyat untuk menggunakan HAK Interpelasinya untuk menyikapi kasus Direktur non-aktif Sintha Dewi Agustina. 

Dalam asksi mahasiswa tersebut, mereka meneriakkan agar Bupati Tanjab Barat atas nama Anwar Sadat yang merupakan tergugat I untuk melaksanakan putusan pengadilan.  

Yaitu melaksanakan : 

BACA JUGA:Dorong Transformasi Ketenagakerjaan, Pemkab Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Usulkan Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Tak Ada Nama dr Feri dan R Najmi

1. Melaksanakan Perintah Pengadilan sesegera mungkin tanpa pengecualian.

2. Mengakui kesalahannya sendiri tanpa mencari-cari alibi pembenaran.

3. Meminta DPR turut serta mengawasi kinerja Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepan agar tidak melakukan hal serupa atau pelanggaran-pelanggaran lainya yang berimbas masyarakat lain.

Selain itu, sebagai Pejabat, Anwar Sadat sampai saat ini belum menyikapi, permasalahan yang berlarut-larut antara Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Sintha Dewi Agustina yang dianggap Bupati telah melakukan tindakan melawan hukum.

BACA JUGA:Safari Ramadan Terakhir Pemkab Tanjab Timur, Di Desa Simbur Naik Dihadiri Unsur Forkopimcam

BACA JUGA:TPP ASN Tanjab Barat Belum Cair, Tunggu Persetujuan Mendagri

“Merujuk kepada putusan pengadilan Nomor 4374 K/Pdt/2023 Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak DPR untuk memanggil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau menggunakan hak interpelasinya,” tegas Ikhsan Ketua HMI Tanjabbarat.

Atas putusan pengadilan, HMI menilai ini adalah catatan buruk yang ditorehkan Bupati Tanjabbarat.

Tag
Share