KASN: 264 ASN Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Tangkapan layar-Ketua KASN Agus Pramusinto dalam 'Webinar' KASN "Belajar dari pemilu, menuju Pilkada Serentak 2024" di Jakarta, Rabu (3/4/2024). -ANTARA/NARDA MARGARETHA SINAMBELA-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan per Selasa (2  April 2024) terdapat 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus dalam siaran yang ditayangkan melalui YouTube KASN RI, Jakarta, Rabu.

Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

BACA JUGA:Mahfud: Terserah Hakim

BACA JUGA:Hutama Karya Tambah Ruas Tol Diskon 20 Persen

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

"Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik. Pasalnya, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.

Agus menilai kondisi ini membutuhkan strategi yang tepat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif.

BACA JUGA:PLN Siagakan 82.631 Personel, Amankan Listrik Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Lalu, eksistensi lembaga pengawas imparsialitas yang independen menjadi krusial dalam mewujudkan demokrasi yang bersih khususnya melalui penerapan netralitas atau imparsialitas dari ASN.

Pengawasan tersebut tentunya akan lebih optimal apabila didukung dengan regulasi dan kewenangan yang kuat serta tentu saja melibatkan civil society.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan