Firli Bahuri Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.-ANTARA/Agatha Olivia Victoria -Jambi Independent

"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.

BACA JUGA:Empat Mahasiswa Unja Wakil Indonesia, Ikuti ASEAN University Games 2024

BACA JUGA:Tak Ada Nama Bakri Soal Usulan Nama Pj Bupati Sarolangun

Panji menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut.

Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan SYL. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.

"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.

Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.

BACA JUGA:100 Personel Brimob Polda Jambi Berangkat ke Papua

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah Langsung Belajar

Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.

"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22 November 2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Imbau Tidak Perlu Khawatir, Kebijakan Aturan Seragam Sekolah Baru

Tag
Share