Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Aktivis Perempuan Tanjab Barat, Helvi Nadia Sihombing -Khairul Umam-Jambi Independent
Menurutnya, tidak hanya berhenti. Seharunya pelaku yang diduga melakukan tindak asusila pada muridnya tersebut harus dihukum seberat-beratnya seperti pencabutan status nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Dan Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak,” terangnya.
BACA JUGA:Siswa SMK di Kerinci Otaki Perampokan, Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku
BACA JUGA:Diancam Penjara Seumur Hidup, Duo Pembunuhan Driver Maxim Dijerat Pasal 339 KHUP
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, kata dia, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara bentuk-bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
BACA JUGA:Biaya Perkara (2)
BACA JUGA:Ungkap Chat Percobaan Pemerasan, Oknum Polisi Tebo Bantah Rudapaksa
Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.
“Hal itu tentu menjadi cambuk bagi pelaku asusila yang berada disekolah, kita tentu tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi di sekolah sekolah, maka dari itu kita ingin pelaku kasus asulia di hukum seberat beratnya,” tegasnya. (rul/zen)