KPK Panggil Perwakilan Tiga Perusahaan, Terkait Korupsi APD di Kemenkes
Ali Fikri.- ANTARA-Jambi Independent
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
BACA JUGA:Esok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih
BACA JUGA:Muaro Jambi Targetkan PAD Rp 104 Miliar
Ali menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Pejabat lain yang turut diperiksa KPK yakni Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo
Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut.
BACA JUGA:Kapal Roro Kualatungkal Beroperasi Setiap Hari Penumpang Membludak Pasca Lebaran
BACA JUGA:5 Cara Mengurangi Mata Panda Secara Alami
Terakhir, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait perkara tersebut.
Tim penyidik KPK mengatakan Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes. (ANTARA)