Terlibat Buat SPJ Fiktif, GM Golden Harvest Hotel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh 2023

DIGIRING: Tersangka Khusaeri, GM Golden Harvest Hotel mengenakan rompi pink saat digiring menuju sel tahanan.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

SUNGAIPENUH – Manager Golden Harvest Hotel Jambi, Khusaeri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh tahun 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungaipenuh, usai dilakukan pengembangan terhadap tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kajari Sungaipenuh, Anton Despinola mengatakan, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, Khusaeri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hotel yang bersangkutan merupakan tempat menginap para atlet,” kata dia, kemarin. 

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Klaim Berhasil Turunkan Angka Pengangguran

BACA JUGA:Perkuat Pencegahan Korupsi Mulai dari Sekolah

Lanjut Anton, yang bersangkutan diduga turut serta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh tahun 2023, dengan membuat SPJ fiktif.

“Yang bersangkutan terlibat dalam SPJ Fiktif atlet yang ikut Porprov, dan bersangkutan terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif atau markup SPJ, terkait dengan akumulasi atlet,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelumnya KONI Kota Sungaipenuh mendapat dana hibah sebesar Rp4 miliar. Pelaksanaan dan pengelolaannya ditemukan SPJ fiktif dan markup.

“Atas perbuatan mereka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp849 juta,” sambungnya.

BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Aksi Terakhir Bulan Ramadan

BACA JUGA:Kasus Pencuri Susu Berakhir dengan RJ

Kemudian disebutkan Anton, atas pembuatan SPJ fiktif tersebut, tersangka telah berkontribusi dengan membuat kerugian negara mencapai Rp300 juta.

“Yang bersangkutan (Khusaeri,red) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Tag
Share