Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda, Kasus Senior Bunuh Santri di Ponpes Tebo
Editor: Finarman
|
Jumat , 26 Apr 2024 - 19:45
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang.-Ihwan Azhari /jambi independent -Jambi Independent
Menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.
"Kami mengucapkan turut berdukacita atas realita hukum hari ini. Putusan ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan tim," pungkasnya. (wan/ira)