Masih Tunggu Keputusan Menteri, Soal Izin Pertambangan Rakyat di Jambi

--

JAMBI - Dalam upaya menggerakkan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan inklusif, Provinsi Jambi telah mencapai tonggak penting dengan mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk empat kabupaten di wilayahnya.

Hanya saja memang, keputusan ini, yang masih menunggu penandatanganan resmi dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi titik balik dalam upaya pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Jambi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menjelaskan bahwa, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, yang menekankan pentingnya pengembangan WPR.

Empat kabupaten yang terlibat dalam proses ini adalah Tebo, Batanghari, Sarolangun, dan Merangin. Di sini, Merangin dipilih sebagai pilot projek untuk WPR, dengan harapan bahwa, keberhasilannya akan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya.

BACA JUGA:Wajib Terapkan Skala Upah!, Bagi Perusahaan di Jambi

BACA JUGA:Pastikan Sistem Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Baik

"Kita melihat apakah nanti yang di kabupaten Merangin berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar. Bila berjalan dengan baik, maka 3 kabupaten lainnya akan segera diusulkan untuk pengesahan dokumen pertambangannya," kata Tandry.

Langkah ini juga merupakan formalisasi dari kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) untuk dilegalkan secara aturan, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat sendiri.

Sementara Novaizal, Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa, proses formalisasi tersebut melibatkan penyusunan dokumen oleh Kementerian ESDM untuk dijadikan produk hukum.

Saat ini, pihak terkait tinggal menunggu penandatanganan resmi Keputusan Menteri (Kepmen) untuk memulai proses selanjutnya, termasuk penyusunan dokumen lingkungan.

BACA JUGA:Asrama Haji Siap Sambut CJH, Berbagai Persiapan dan Antisipasi Dilakukan

BACA JUGA:Bahas Peluang Investasi Infrastruktur Olahraga dengan UEA

"Jadi IPR diberikan kepada rakyat, kalau dia usaha persorangan diberikan maksimal untuk mengelola 5 hektare, kalau per kelompok maksimal 10 HA," ungkap Novaizal.

Proses ini menegaskan komitmen untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam sektor pertambangan, dengan harapan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tag
Share