Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Dihapus, Begini Penjelasan Kemenkes

bpjs-Yolanda Permata-pinterest

JAMBIKORAN.COM- Perubahan sistem BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga AtasPerpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada aturan ini tidak lagi memuat mengenai pembagian kelas peserta 1, 2, 3.

Melalui peraturan ini Presiden Jokowi mengganti kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasal 103B Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa pengenalan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar kelas masuk di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN) akan diterpakan secara merata dan menyeluruh pada tahun 2025.

Melihat dari tanggapan kemenkes tersebut artinya bahwa kelas BPJS kesehatan yang awalnya terdiri dari kelas 1,2,3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas saja.

BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Saat ini ada 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba untuk penerapan KRIS.

Diantaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

KRIS diketahui merupakan sistem baru yang digunakan pada layanan rawat inap rumah sakit BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapat pelayanan yang setara dari rumah sakit, baik  medis maupun non medis sebelumnya, perlakuan atau pelayanan medis yang sama diberikan untuk seluruh kelas BPJS kesehatan.

Namun  peserta BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 memiliki layanan yang berbeda untuk rawat inap dan fasilitas non medis lainnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan, Selama Cuti Bersama Lebaran

BACA JUGA:Kembangkan Inovasi Digital BPJS Kesehatan Orientasi ke Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan