Terungkap Fakta Sidang, Saksi Mengaku Dibuatkan Dokumen Palsu untuk Pinjaman Bank

UNGKAP FAKTA: Saksi, terdakwa, dan penasihat hukum dihadapkan ke meja majelis hakim untuk lihat alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan. -Rehan Fahri/jambi independent-Rehan Fahri/jambi independent

JAMBIKORAN.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank plat merah Jambi dengan terdakwa Bambang Hirawan, M. Royyan, dan Efrizal. 

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan kesaksian dari debitur KCP Syari'ah, Evi Suzana dan Nurmiati, serta admin Dukcapil Hijra Saputra. 

Hadir dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum Syahnaz Natasha dan John Freddy Simbolon, serta hadir dari tim kuasa hukum terdakwa i Ibnu Kholdun, Isra, Vivi, dkk. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yovistian.

Saksi Evi Suzana, debitur Bank salah satu Bank "plat merah' KCP Syari'ah Mersam, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Evi menjelaskan bahwa saat pandemi COVID-19, suaminya tidak memiliki pekerjaan dan ia ingin memiliki modal untuk membuka usaha. 

BACA JUGA:Ditinggal Istri, Ayah di Cakung Setubuhi Anak Kandungnya

BACA JUGA:Kemenperin Ungkap 4 Strategi Pacu Ekspor Industri Tekstil

Ia kemudian disarankan oleh Nilyawati, istri Saprudin, untuk mengajukan pinjaman di bank meskipun memiliki catatan buruk dalam BI Checking.

"Saya diberitahu oleh Nilyawati untuk meminjam uang menggunakan SK PNS meskipun saya bukan PNS. Nilyawati mengatakan bahwa ia akan mengurus semua dokumen palsu tersebut dan saya membayar sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembuatan satu paket dokumen palsu tersebut. Selanjutnya Saya hanya wajib membayar pinjaman secara lancar dan tepat waktu, tetapi Nilyawati dan suaminya (Saprudin), mengalami kemacetan sehingga diketahui oleh pihak bank," ujar Evi.

Evi melanjutkan bahwa ia mengira pembuatan dokumen palsu tersebut untuk memperbaiki BI Checking-nya. Namun, ternyata digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan dokumen palsu sebesar Rp 299 juta dengan total uang diterima Rp 275,8 juta.

Jatuh tempo pinjaman itu selama 15 tahun dan proses pengajuan pinjaman dilakukan pada tanggal 2 Juli 2022. Selanjutnya  Evi mengaku telah membayar cicilan sebanyak 10-12 kali.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dalam BAP bahwa Evi pernah mengirim uang Rp 200 ribu ke rekening Efrizal atas perintah Bambang Hirawan untuk mempercepat proses pembuatan rekening tabungan. 

Selain itu, Evi diminta Saprudin untuk mentransfer Rp 1,5 juta kepada Bambang Hirawan sebagai ucapan terima kasih setelah uang pinjaman cair.

“Atas kejadian tersebut Saya telah dilaporkan ke pada pihak kepolisian oleh  terdakwa” Jelas evi

Nurmiati, saksi lainnya, menceritakan bahwa diperkenalkan oleh Saprudin kepada terdakwa Bambang Hirawan di rumah Ratnawati.

Tag
Share