Begini Cara Cek Kelayakan dan Izin Bus Pariwisata Hanya dari Rumah, Yuk Simak

Ilustrasi bus pariwisata-- Instagram@hisyam_2542

JAMBIKORAN.COM - Kendaraan umum yang disediakan oleh berbagai perusahaan transportasi jelas wajib terjaga kondisinya, sesuai dengan standar yang ditetapkan pihak berwajib. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO Bus) untuk memeriksa kelaiakan jalan dan izin bus.

“Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” ucapnya pada Kamis 23 Mei 2024 di Jakarta .

Pengawasan khusus di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan terutama pada libur panjang Hari Waisak 2024 atau tanggal 23 hingga 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Menhub Tekankan Komitmen Kuat Dalam Kembangkan Bus Listrik

BACA JUGA:5 Tips memilih bus pariwisata yang aman

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa instalasi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO Bus terkait menyediakan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), di mana masyarakat dapat dengan mudah cek kelaikan dan izin bus parawisata dari rumah.

“Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian,” tambahnya.

Ia berharap kepada seluruh pengemudi dalam kondisi sehat dan dapat memeriksa kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada ketidaksesuaian jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko baik pengemudi dan penumpangnya.

Saat ini masyarakat juga bisa memeriksa izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus, melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

BACA JUGA:Luhut Ajak Elon Musk Untuk Berkontribusi Dalam Upaya Rehabilitasi Mangrove di Indonesia

BACA JUGA:Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI

“Tidak harus mengunduh aplikasi, tapi bisa dilakukan melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat,” terang Dirjen Hendro.

“Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilaian SMK,” sambungnya.

Tag
Share